Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Zona kawasan konservasi perairan dilakukan penataan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, daya dukung, dan proses-proses ekologis.
Zona Inti
Zona
Perikanan
Berkelanjutan
Zona
Pemanfaatan
Keberadaan kawasan konservasi sudah semestinya dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan sumberdaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitaranya, dari data produksi perikanan tangkap Kabupaten Bintan (2014-2018), terlihat bahwa produksi sumberdaya ikan meningkat. Namun Fakta lapangan, nelayan mengemukakan bahwa daerah penangkapan ikan bergeser menjadi lebih jauh ke arah laut dan terdapat beberapa keluhan mengenai konflik daerah tangkap dan menurunnya jumlah tangkapan.
Perencanaan pengelolaan zonasi di kawasan konservasi Bintan pada tahun 2019 dimulai dengan meninjau kembali (review) dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKPD Bintan. Peninjauan kembali dokumen tersebut tahun ini berfokus pada output penetapan zona inti di KKPD Bintan sejumalah 2% dari total luasan KKPD Bintan (tidak termasuk tambelan) untuk dimasukan dan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Pengumpulan data awal didapatkan dari dokumen RPZ pada tahun 2015, monitoring LIPI dan UMRAH, serta pengambilan data sosial ekonomi awal untuk melihat NTN (nilai tukar nelayan) serta kondisi sosial lainnya.
"KONSULTASI PUBLIK KKPD BINTAN - 01"